LAMPUNG-SACOM: Kepolisian Daerah Lampung menetapkan
AKP Wetman Hutagaol sebagai tersangka dalam kasus sengketa agraria di
Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. AKP Wetman disangka Pasal 359 KUHP
karena melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal
dunia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Denny
Indrayana dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (2/1/2012).
"AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama telah dijatuhi hukuman
disiplin sesuai putusan 17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di
Subdit Propam Polda Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji
berkala selama satu periode, dan mutasi bersifat mutasi," kata Denny.
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan lima tenaga satuan
pamswakarsa dari PT SWA sebagai tersangka karena dinilai bertanggung
jawab atas meninggalnya dua warga di Desa Sodong, Provinsi Sumatera
Selatan, yaitu Saktu Macan dan Indra Syafei. Kelima orang tersebut
adalah Heri Supriansyah bin Syafei (26), Muhamad Idrus alias Maus bin
Jauhari (23), Supriyanto bin Yanto Suharto (22), M Ridwan aliasDuwan bin
Risman (28), dan Tarjo bin Daryo.
Saat ini, kelimanya telah ditahan sejak April 2011. Mereka berlima juga
diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Saktu Macan dan Indra
Syafei. Leher Indra dikatakan digorok oleh Heri dan Ridwan.
sumber/
source:
suaraagraria.com