Kamis, 17 Januari 2013

Kasus Mesuji: Polda Lampung Tetapkan Perwiranya Jadi Tersangka

LAMPUNG-SACOM:  Kepolisian Daerah Lampung menetapkan AKP Wetman Hutagaol sebagai tersangka dalam kasus sengketa agraria di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. AKP Wetman disangka Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Denny Indrayana dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (2/1/2012).

"AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai putusan 17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di Subdit Propam Polda Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode, dan mutasi bersifat mutasi," kata Denny.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan lima tenaga satuan pamswakarsa dari PT SWA sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya dua warga di Desa Sodong, Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Saktu Macan dan Indra Syafei. Kelima orang tersebut adalah Heri Supriansyah bin Syafei (26), Muhamad Idrus alias Maus bin Jauhari (23), Supriyanto bin Yanto Suharto (22), M Ridwan aliasDuwan bin Risman (28), dan Tarjo bin Daryo.

Saat ini, kelimanya telah ditahan sejak April 2011. Mereka berlima juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Saktu Macan dan Indra Syafei. Leher Indra dikatakan digorok oleh Heri dan Ridwan.

sumber/
source:

suaraagraria.com

Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar